Mushola adalah tempat ibadah bagi umat Islam yang berfungsi
sebagai tempat untuk melakukan shalat. Selain itu, mushola juga dapat digunakan
untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah seperti membaca Al-Quran, dzikir, dan doa.
Berikut adalah beberapa fungsi dari mushola:
Tempat ibadah shalat: Mushola berfungsi sebagai tempat untuk
melaksanakan shalat wajib dan sunnah bagi umat Islam.
Tempat belajar agama: Mushola juga dapat digunakan sebagai
tempat belajar agama Islam, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Tempat pengajian: Mushola sering digunakan sebagai tempat
pengajian atau ceramah agama oleh para ulama atau tokoh agama.
Tempat beribadah sunnah: Selain shalat, mushola juga bisa
digunakan sebagai tempat untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah seperti membaca
Al-Quran, dzikir, dan doa.
Tempat berkumpul: Mushola sering dijadikan tempat untuk
berkumpulnya umat Islam, baik untuk kegiatan keagamaan maupun sosial seperti
pengajian, penggalangan dana, dan sebagainya.
Tempat pengembangan diri: Melalui kegiatan-kegiatan yang
diadakan di mushola, umat Islam dapat mengembangkan diri dan meningkatkan
pemahaman agama.
Tempat mengenang sejarah: Beberapa mushola memiliki nilai
sejarah yang tinggi, misalnya mushola-mushola yang didirikan oleh para ulama
terkenal atau mushola-mushola yang bersejarah. Mushola-mushola tersebut dapat
menjadi tempat untuk mengenang sejarah agama Islam.
STRUKTUR BADAN USAHA MUSHALLA NURUL HIDAYAH
KETUA: SOPYAN ALI
SEKRETARIS: SIJON
WAKIL SEKRETARIS: SAPRIYADI
BENDAHARA: DARMAWAN
WAKIL BENDAHARA: PAIS
ANGGOTA: PARA JAMA'AH MUSHALLA NURUL HIDAYAH